HUT ke-78 RI, 16 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
Kamis, 17 Agustus 2023 - 11:13 WIB
Baca: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bisakah Dapat Remisi?
Para narapidana korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rika memastikan tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.
"Masih menjalani pidana, mereka mendapat remisi pengurangan sebagian," ujarnya. Selain itu, Rika menuturkan,narapidana teroris yang mendapat remisi sebanyak 26 orang. Lalu, narapidana narkotika 760 orang.
"Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang kan jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika," tuturnya.
Para narapidana korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rika memastikan tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.
"Masih menjalani pidana, mereka mendapat remisi pengurangan sebagian," ujarnya. Selain itu, Rika menuturkan,narapidana teroris yang mendapat remisi sebanyak 26 orang. Lalu, narapidana narkotika 760 orang.
"Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang kan jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika," tuturnya.
Lihat Juga :