KPK Sebut Penangkapan Buron Paulus Tannos Terkendala Perjanjian Ekstradisi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:59 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap kendala dalam upaya penangkapan buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos di luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kendala dalam upaya penangkapan buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos di luar negeri. Salah satunya, belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara tempat persembunyian Paulus Tannos.

"Yang jelas itu kan keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui di negara tetangga. Tapi kita belum punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).



Baca juga: Kemlu Dukung KPK Cabut Status Warga Afrika Selatan Paulus Tannos

Oleh karenanya, kata Marwata, KPK membuka opsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos di negara tersebut. KPK bakal berkoordinasi dengan otoritas negara tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos.

"Paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat, misalnya, kalau kita mau periksa, bisa enggak kita melakukan pemeriksaan, sudah lah di sana," jela Marwata.

"Karena kan kita enggak bisa juga menjemput paksa, kan gitu. Kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau. Kayak dulu Gayus kan, kita ke sana. kan seperti itu kejadiannya," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!