Kemlu Dukung KPK Cabut Status Warga Afrika Selatan Paulus Tannos

Minggu, 13 Agustus 2023 - 01:31 WIB
loading...
Kemlu Dukung KPK Cabut...
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah (tengah) saat menggelar media briefing di Kantor Kemlu, Selasa (1/8/2023). Foto/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mencabut status warga Afrika Selatan yang kini dipegang buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Paulus Tannos . Diketahui, KPK berkoordinasi dengan Kemlu terkait masalah kewarganegaraan ganda Paulus Tannos.

"Ini adalah masalah penegakan hukum dan tugas Kemlu adalah memberikan dukungan untuk upaya penegakan hukum,” ujar Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap di luar negeri. Tapi kata Ali, Paulus Tannos tidak bisa dibawa ke Indonesia karena identitasnya sudah berubah.



"Nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan, karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Ali memaklumi larangan negara lain tidak mengizinkan petugas membawa buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Sebab memang, identitas Paulus Tannos telah berubah. Sehingga, ada aturan yang tidak memperbolehkan petugas dari negara lain membawa orang yang identitasnya berbeda.

Sekadar informasi, Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)