Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan

Kamis, 30 Juli 2020 - 07:34 WIB
“Jadi kalau kita disuruh cepat, bisa-bisa saja. Tapi perkara yang masuk di MA kan tidak sedikit. Apalagi sekarang ada Covid-19, paling tidak menambah jumlah tunggakan perkara," ujar Abdullah.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini menegaskan, hakikatnya beban perkara dan kinerja MA sudah melebihi maksimal dan sudah jauh di atas normal. Menurut dia, menjadi buah simalakama bagi MA ketika sebuah perkara diputus cepat atau diputus lama.

Maksudnya, ketika diputus cepat ataupun lama, tetap saja diprotes oleh masyarakat. Ketika diputus cepat, diembuskan isu miring bahwa ada 'sesuatu' di balik percepatan dan begitu pula sebaliknya. "Tapi pada dasarnya semua kritik dari masyarakat itu sangat kami hormati. Kritik itu kan untuk membangun, memberikan semangat agar kinerja MA lebih meningkat lagi," tuturnya.

Pakar hukum pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta JM Muslimin menilai, pada 2020 ini ada sekitar 22.000 perkara yang ditangani MA. Jika dihitung, maka rata-rata setiap bulan ada 40 perkara yang ditangani dan diputus per hakim agung. Artinya, jumlah itu melebihi hari efektif kerja dalam satu bulan. Karenanya, menurut dia, hal tersebut kerja yang tidak ringan. Di sisi lain, kata dia, MA tetap dituntut oleh publik untuk melakukan percepatan penanganan dan penyelesaian perkara. (Baca juga: DPR Desak Kemendikbud Benahi Sistem Pendidikan Jarak Jauh)

"MA sebagai judex jurist, etape akhir, dan puncak admin peradilan, dituntut untuk cepat, tidak berbelit-belit, dan murah. Harus lebih dari admin peradilan yang lain. Itu asas dan prinsip good corporate culture yang harus bisa dibuktikan," tegas Muslimin.

Mantan dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menggariskan, ada beberapa cara agar perkara di MA tidak menumpuk dan cepat prosesnya sehingga tidak memberikan celah kolusi dan untuk efisiensi.

Pertama, MA memaksimalkan sistem admin dengan teknologi informasi yang aman (terproteksi) dan tersistem. Penelaahan berkas tidak harus selalu langsung berkasnya, tetapi bisa bersifat portabel. Sistem tersebut bisa diakses di manapun oleh kalangan internal MA yang memiliki kewenangan. "Begitu juga di semua jenjang peradilan di bawahnya. Tanpa IT, sudah tidak memungkinkan. Tetapi tetap asas kecermatan dan kehati-hatian diperlukan," paparnya.

Kedua, banyaknya perkara di MA mengindikasikan bahwa tata peradilan di bawahnya masih kurang efektif. Akibatnya, banyak yang ingin sampai kasasi. Maka untuk mengatasinya, kata dia, peningkatan koordinasi, pelatihan, dan efisiensi serta efektivitas harus dilakukan serempak di semua tingkatan peradilan. Ini berarti koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus terus ter-update, dilakukan, dan dijalankan MA. Tentu tanpa menghilangkan prinsip hak dan keadilan bagi pencarinya. (Baca juga: Program Bantuan Produktif UMKM Dikawal Ketat Satgas Pemulihan Ekonomi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!