Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:09 WIB
"Peraturan ini diharapkan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan di di pondok pesantren, sekolah, dan madrasah, sekaligus bukti komitmen Perguruan Attaqwa untuk melindungi seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan. Peraturan ini juga bukti kolaborasi antara kampus dan mitra dapat memberi manfaat yang luas bagi semua pihak," tutupnya.
Untuk diketahui, Perguruan Attaqwa melakukan uji publik peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan pada Selasa 15 Agustus 2023.
Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka. Kegiatan ini juga didukung oleh Droupadi dan Atiqoh Noer Alie Center. Kegiatan uji publik ini diikuti oleh 70 peserta dari berbagai elemen.
Hadir sebagai fasilitator adalah Ahmad Ghozi dari Perguruan Attaqwa, Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi, dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia.
Untuk diketahui, Perguruan Attaqwa melakukan uji publik peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan pada Selasa 15 Agustus 2023.
Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka. Kegiatan ini juga didukung oleh Droupadi dan Atiqoh Noer Alie Center. Kegiatan uji publik ini diikuti oleh 70 peserta dari berbagai elemen.
Hadir sebagai fasilitator adalah Ahmad Ghozi dari Perguruan Attaqwa, Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi, dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia.
(maf)
Lihat Juga :