Tok! MK Tolak Gugatan MAKI soal Masa Jabatan Firli Bahuri Cs
Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:53 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri Cs. Pemohon gugatan ini adalah Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Christophorus Harno.
"Pokok permohonan para pemohon kabur, seandainya tidak kabur, quad non permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Diketahui, perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Boyamin dan Christophorus Harno mempermasalahkan putusan MK yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Para pemohon meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak dilakukan di era Firli Bahuri, namun setelahnya.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah MK dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun berlaku untuk kepemimpinan periode selanjutnya'.
Salah satu alasan permohonan turut menyinggung Pimpinan KPK dalam kasus kode etik. Pemohon menyebutkan Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020. Firli pun dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Selain itu, pemohon menilai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK jika diberlakukan pada kepemimpinan Firli Cs dapat menimbulkan banyak akibat hukum. Salah satunya, terkait keabsahan segala tindakan hukum KPK, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Boyamin dan Christophorus Harno mengatakan apabila keputusan presiden dan atau tindakan hukum KPK dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, segala tindakan pimpinan KPK yang telah dilakukan menjadi batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Itulah menurut pemohon akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum terhadap segala tindakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK ke depan.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar pada Kamis (25/5/2023).
Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
"Pokok permohonan para pemohon kabur, seandainya tidak kabur, quad non permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Diketahui, perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Boyamin dan Christophorus Harno mempermasalahkan putusan MK yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Para pemohon meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak dilakukan di era Firli Bahuri, namun setelahnya.
Baca Juga
Dalam petitumnya, para pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah MK dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun berlaku untuk kepemimpinan periode selanjutnya'.
Salah satu alasan permohonan turut menyinggung Pimpinan KPK dalam kasus kode etik. Pemohon menyebutkan Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020. Firli pun dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Selain itu, pemohon menilai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK jika diberlakukan pada kepemimpinan Firli Cs dapat menimbulkan banyak akibat hukum. Salah satunya, terkait keabsahan segala tindakan hukum KPK, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Boyamin dan Christophorus Harno mengatakan apabila keputusan presiden dan atau tindakan hukum KPK dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, segala tindakan pimpinan KPK yang telah dilakukan menjadi batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Itulah menurut pemohon akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum terhadap segala tindakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK ke depan.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar pada Kamis (25/5/2023).
Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
(rca)
tulis komentar anda