MK Larang Kampanye Politik di Tempat Ibadah
Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:50 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".
Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah memaparkan pokok permohonan pengujian materiil UU Pemilu. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu telah menghalangi atau mengurangi hak para Pemohon untuk mendapatkan keadilan substantif dalam memilih. Sebab pembolehan kampanye di tempat ibadah akan membatasi para Pemohon untuk mengikuti kampanye seluruh peserta Pemilu, kecuali di tempat ibadah berdasarkan agama Pemohon I (Gereja Protestan) dan Pemohon II (Vihara). Potensi ini jelas akan merugikan hak konstitusional para Pemohon khususnya dalam kebebasan dan keadilan dalam memilih calon.
"Penjelasan pasal ini membolehkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan Pendidikan. Prinsipnya diperbolehkan. Sementara normanya menyatakan dilarang. Dampaknya buat para Pemohon secara konstitusional potensi kerugiannya pertama untuk Pemohon II ini agamanya Budha dalam konteks kampanye di tempat ibadah itu setidaknya ada ketidakadilan,” kata Donny.
Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif dari PDI-P. Keduanya mengajukan gugatan soal larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas Pemerintah yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Keduanya menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan".
Namun dalam Penjelasan pasal menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
"Beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah memaparkan pokok permohonan pengujian materiil UU Pemilu. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu telah menghalangi atau mengurangi hak para Pemohon untuk mendapatkan keadilan substantif dalam memilih. Sebab pembolehan kampanye di tempat ibadah akan membatasi para Pemohon untuk mengikuti kampanye seluruh peserta Pemilu, kecuali di tempat ibadah berdasarkan agama Pemohon I (Gereja Protestan) dan Pemohon II (Vihara). Potensi ini jelas akan merugikan hak konstitusional para Pemohon khususnya dalam kebebasan dan keadilan dalam memilih calon.
"Penjelasan pasal ini membolehkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan Pendidikan. Prinsipnya diperbolehkan. Sementara normanya menyatakan dilarang. Dampaknya buat para Pemohon secara konstitusional potensi kerugiannya pertama untuk Pemohon II ini agamanya Budha dalam konteks kampanye di tempat ibadah itu setidaknya ada ketidakadilan,” kata Donny.
tulis komentar anda