Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana yang Dianugerahkan kepada Iriana Jokowi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:13 WIB
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:
1. Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan
negara;
2. Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Untuk diketahui, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm. Yang perlu diperhatikan, ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:
1. Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan
negara;
2. Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Untuk diketahui, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm. Yang perlu diperhatikan, ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.
(zik)
tulis komentar anda