Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana yang Dianugerahkan kepada Iriana Jokowi
Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:13 WIB
JAKARTA - Ibu Negara Iriana Joko Widodo dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana. Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Adipradana dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023) pagi.
Selain Iriana , ada juga 17 tokoh lainnya yang dianugerahi Tanda Kehormatan. Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2023.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi Keputusan Presiden tersebut.
Berikut ini 18 nama penerima tanda kehormatan tersebut.
Bintang Republik Indonesia Adipradana:
1. Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Bintang Mahaputera Adiprana:
1. Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin
Selain Iriana , ada juga 17 tokoh lainnya yang dianugerahi Tanda Kehormatan. Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2023.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi Keputusan Presiden tersebut.
Baca Juga
Berikut ini 18 nama penerima tanda kehormatan tersebut.
Bintang Republik Indonesia Adipradana:
1. Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Bintang Mahaputera Adiprana:
1. Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin
tulis komentar anda