Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana yang Dianugerahkan kepada Iriana Jokowi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 08:13 WIB
1. Alm. Ki Mohammad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman

Bintang Budaya Parama Dharma:

1. Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan

2. Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan



Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia



Dikutio dari laman Sekretariat Negara, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia merupakan Tanda Kehormatan tertinggi di antara Tanda Kehormatan lain. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia memiliki 5 (lima)

kelas, yaitu:

1. Bintang Republik Indonesia Adipurna

2. Bintang Republik Indonesia Adipradana

3. Bintang Republik Indonesia Utama

4. Bintang Republik Indonesia Pratama

5. Bintang Republik Indonesia Nararya

Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia berpita selempang untuk semua kelas. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Adapun dasar hukum dari tanda kehormatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,

dan Tanda Kehormatan. Tujuan dari tanda kehormatan ini adalah untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara.

Syarat Umum dan Khusus

Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara

4. Berkelakuan baik

5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:

1. Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan

negara;

2. Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau

3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More