Apa yang Dimaksud Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan? Simak Ulasannya di Sini

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:10 WIB
1. Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan

2. Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan

Beda Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan



Penganugerahan Tanda Kehormatan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Di bagian menimbang huruf b UU tersebut disebutkan bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.

Di Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2009 tersebut kemudian dijelaskan apa yang dimaksud dengan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Beriku penjelasannya:

1. Gelar



Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

2. Tanda Jasa



Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi

luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

3. Tanda Kehormatan



Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Demikian penjelasan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!