Apa yang Dimaksud Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan? Simak Ulasannya di Sini

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 orang tokoh. Ibu Negara Iriana Joko Widodo dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipradana. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 tokoh. Penganugerahan tanda kehormatan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023) pagi.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2023.

"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi Keputusan Presiden tersebut.





Berikut ini 18 nama penerima tanda kehormatan tersebut:

Bintang Republik Indonesia Adipradana:

1. Ibu Negara Iriana Joko Widodo

Bintang Mahaputera Adiprana:

1. Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More