Apa yang Dimaksud Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan? Simak Ulasannya di Sini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 tokoh. Penganugerahan tanda kehormatan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023) pagi.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2023.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi Keputusan Presiden tersebut.
Berikut ini 18 nama penerima tanda kehormatan tersebut:
Bintang Republik Indonesia Adipradana:
1. Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Bintang Mahaputera Adiprana:
1. Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin
2. Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
3. Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Bintang Mahaputera Utama:
1. Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
Bintang Mahaputera Pratama:
1. Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020 – Maret 2023)
Bintang Mahaputera Nararya
1. Wishnutama Kusubandio, penggiat seni
Bintang Jasa Utama:
1. Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020)
2. Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional
3. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden
4. Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden
5. Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara
Bintang Jasa Pratama:
1. R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar untuk Kenya, United Nations Environment Programme (UNEP), dan UN-Habitat
2. Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Bintang Jasa Nararya:
1. Alm. Ki Mohammad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman
Bintang Budaya Parama Dharma:
1. Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan
2. Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan
Penganugerahan Tanda Kehormatan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Di bagian menimbang huruf b UU tersebut disebutkan bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.
Di Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2009 tersebut kemudian dijelaskan apa yang dimaksud dengan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Beriku penjelasannya:
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi
luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Demikian penjelasan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2023.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi Keputusan Presiden tersebut.
Berikut ini 18 nama penerima tanda kehormatan tersebut:
Bintang Republik Indonesia Adipradana:
1. Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Bintang Mahaputera Adiprana:
1. Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin
2. Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
3. Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Bintang Mahaputera Utama:
1. Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
Bintang Mahaputera Pratama:
1. Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020 – Maret 2023)
Bintang Mahaputera Nararya
1. Wishnutama Kusubandio, penggiat seni
Bintang Jasa Utama:
1. Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020)
2. Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional
3. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden
4. Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden
5. Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara
Bintang Jasa Pratama:
1. R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar untuk Kenya, United Nations Environment Programme (UNEP), dan UN-Habitat
2. Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Bintang Jasa Nararya:
1. Alm. Ki Mohammad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman
Bintang Budaya Parama Dharma:
1. Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan
2. Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan
Beda Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Penganugerahan Tanda Kehormatan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Di bagian menimbang huruf b UU tersebut disebutkan bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.
Di Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2009 tersebut kemudian dijelaskan apa yang dimaksud dengan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Beriku penjelasannya:
1. Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
2. Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi
luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
3. Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Demikian penjelasan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Semoga informasi ini bermanfaat.
(zik)