Cak Imin Kembali Usulkan Pilgub Ditiadakan: Bila Perlu Jabatan Gubernur Hilang

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 18:48 WIB
Sebelumnya, Cak Imin pernah mengusulkan kepada DPR untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Usulan perubahan UU ini sebagai tindak lanjut dari pandangannya mengenai penghapusan pilkada gubernur (pilgub).

Baca juga: PKB Dorong Evaluasi Sistem Politik Era Reformasi, Sarankan Pilgub Ditiadakan

"PKB mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Ia mengakui usulan perubahan UU Pilkada akan ditempuh melalui jalur DPR. Cak Imin memastikan usulan ini akan dilayangkan sesegara mungkin. "Segera, segera. Iya kita ngusulin naskah ke Baleg (Badan Legislasi)," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!