Kasus Narkoba Bareng Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 17:12 WIB
Baca juga: Rekaman Percakapan Telepon Teddy Minahasa ke Ayah Doddy Prawiranegara Didengarkan Dalam Persidangan

Dalam hal ini, AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.

Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!