Kasus Korupsi di Basarnas, KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:32 WIB
"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan," jelas Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, ketiga orang yang dicegah pergi ke luar negeri yakni, Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. Ketiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut dikabarkan juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi baru yang sedang disidik KPK.

Baca juga: Mabes TNI Ungkap Hasil Penggeledahan Kantor Basarnas: Sita CCTV, Bukti Transaksi, hingga Dokumen

"Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan," tutup Ali.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!