Mantan Hakim Agung Minta Publik Hormati MA terkait Putusan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:05 WIB
Agar masyarakat lebih memahami lebih lanjut, Ketut mengatakan, Kejagung melalui JPU tak lagi memiliki kewenangan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Hal ini memastikan bahwa seluruh upaya hukum dari Kegung sudah selesai dijalankan pada kasus ini.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan bahwa vonis kasasi MA telah mencapai titik final dan pemerintah maupun jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) setelah putusan kasasi dikeluarkan.
"Menurut saya, semua pertimbangan telah dijalankan dengan lengkap dan putusan kasasi ini sudah mencapai tahap akhir," ungkap Mahfud MD.
Baca juga: MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Salahkan JPU Kejagung
Dalam konteks ini, masyarakat dan para ahli hukum memiliki pandangan yang beragam terkait putusan MA atas kasus Ferdy Sambo. Meskipun ada pro dan kontra, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan mentaati keputusan pengadilan yang telah dikeluarkan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan bahwa vonis kasasi MA telah mencapai titik final dan pemerintah maupun jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) setelah putusan kasasi dikeluarkan.
"Menurut saya, semua pertimbangan telah dijalankan dengan lengkap dan putusan kasasi ini sudah mencapai tahap akhir," ungkap Mahfud MD.
Baca juga: MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Salahkan JPU Kejagung
Dalam konteks ini, masyarakat dan para ahli hukum memiliki pandangan yang beragam terkait putusan MA atas kasus Ferdy Sambo. Meskipun ada pro dan kontra, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan mentaati keputusan pengadilan yang telah dikeluarkan.
(kri)
Lihat Juga :