MA Sebut Peluang Moeldoko Kembali Ajukan PK Kepengurusan Demokrat Sangat Kecil

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:41 WIB
MA memastikan bahwa KSP Moledoko tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonannya terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat ditolak. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moledoko tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonannya terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat ditolak.

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan mekanisme PK telah diatur dalam dalam Undang-ndang MA. Menurutnya, PK hanya bisa dilakukan sekali.



Baca juga: Breaking News: PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak MA

"Prinsipnya di UU MA di UU kekuasaan diatur PK itu tidak dimungkinkan dua kali. PK ini hanya satu kali," ujarnya saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, (10/8/2023).

Kendati kata dia, PK dua kali bisa dilakukan kalau ada dua putusan yang saling bertentangan. Namun, peluangnya sangat kecil dalam perkara PK Moeldoko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!