Mantan Dirut BGR Buka Suara Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:24 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero (BGR) Kuncoro Wibowo angkat bicara kasus dugaan korupsi bansos beras Covid-19. Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan pencegahan ke luar negeri sejumlah pimpinan PT BGR dan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Dari pihak BGR adalah Kuncoro Wibowo, BS, dan AC. Sedang dari PTP ada RR, RC, dan IW. Dalam keterangannya, Kuncoro Wibowo, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai dirut BGR Persero memaparkan perjalanan kasus bansos beras tersebut.
”Kasus ini berawal dari adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan bansos beras kepada masyarakat, yang saat itu sedang menghadapi pandemi Covid-19,” kata Kuncoro kepada wartawan.
Proyek ini dimulai dari pelaksanaan tender yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencari lembaga yang akan menyalurkan bansos beras dari Bulog ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Tender bansos beras di Kemensos digawangi pejabat Kemensos berinisial BSg dan IS. Peserta tender awalnya diikuti di antaranya PT DNR, PT Pos, dan BGR. Dalam tender itu pemenangnya adalah PT DNR dan BGR. PT DNR memenangkan tender bansos di Indonesia Timur, sedangkan BGR di Indonesia Barat.
Namun kemenangan BGR dalam proyek ini, Kuncoro merasa banyak kejanggalan. Keikutsertaan BGR dalam tender bansos beras Covid-19 dilakukan tanpa sepengetahuan Kuncoro. Akses infomasi dan dokumen-dokumen sengaja tidak diinformasikan kepadanya.
Bahkan sebelum memenangkan tender, beberapa kali ada surat menyurat antara BSg dengan Direktur BGR berinisial BS yang tidak dilaporkan kepada Kuncoro. Di antaranya, pada 4 Agustus 2020, BSg mengirim surat undangan kepada BS sebagai wakil dari BGR Persero untuk menyusun RAB pengiriman beras bansos.
“BS dan timnya jika mengirim surat atas nama BGR ke Kemensos maupun PTP tidak sepengetahuan dan tidak ada tembusan ke saya,” lanjutnya.
Surat-surat yang tidak diberikan ke Kuncoro akhirnya terbongkar pada 19 Agustus 2020. Bermula dari adanya pesan dari Kemensos yang di-forward ke WatshApp Kuncoro.
Dari pihak BGR adalah Kuncoro Wibowo, BS, dan AC. Sedang dari PTP ada RR, RC, dan IW. Dalam keterangannya, Kuncoro Wibowo, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai dirut BGR Persero memaparkan perjalanan kasus bansos beras tersebut.
”Kasus ini berawal dari adanya kebijakan pemerintah untuk memberikan bansos beras kepada masyarakat, yang saat itu sedang menghadapi pandemi Covid-19,” kata Kuncoro kepada wartawan.
Proyek ini dimulai dari pelaksanaan tender yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencari lembaga yang akan menyalurkan bansos beras dari Bulog ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Tender bansos beras di Kemensos digawangi pejabat Kemensos berinisial BSg dan IS. Peserta tender awalnya diikuti di antaranya PT DNR, PT Pos, dan BGR. Dalam tender itu pemenangnya adalah PT DNR dan BGR. PT DNR memenangkan tender bansos di Indonesia Timur, sedangkan BGR di Indonesia Barat.
Namun kemenangan BGR dalam proyek ini, Kuncoro merasa banyak kejanggalan. Keikutsertaan BGR dalam tender bansos beras Covid-19 dilakukan tanpa sepengetahuan Kuncoro. Akses infomasi dan dokumen-dokumen sengaja tidak diinformasikan kepadanya.
Bahkan sebelum memenangkan tender, beberapa kali ada surat menyurat antara BSg dengan Direktur BGR berinisial BS yang tidak dilaporkan kepada Kuncoro. Di antaranya, pada 4 Agustus 2020, BSg mengirim surat undangan kepada BS sebagai wakil dari BGR Persero untuk menyusun RAB pengiriman beras bansos.
“BS dan timnya jika mengirim surat atas nama BGR ke Kemensos maupun PTP tidak sepengetahuan dan tidak ada tembusan ke saya,” lanjutnya.
Surat-surat yang tidak diberikan ke Kuncoro akhirnya terbongkar pada 19 Agustus 2020. Bermula dari adanya pesan dari Kemensos yang di-forward ke WatshApp Kuncoro.
tulis komentar anda