6 Pemimpin Muda Berusia di Bawah 40 Tahun, Ada Gibran dan Emil Dardak
Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:28 WIB
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk.
Baca Juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Jokowi: Saya Enggak Mengintervensi
Berikut ini SINDOnews tampilkan sejumlah pemimpin muda atau yang berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dkk.
Baca Juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Jokowi: Saya Enggak Mengintervensi
Berikut ini SINDOnews tampilkan sejumlah pemimpin muda atau yang berusia di bawah 40 tahun.
1. Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka lahir di Solo, Jawa Tengah, 1 Oktober 1987. Dengan demikian, usia Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini 35 tahun.Lihat Juga :