Pakar Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas jika Pakai KUHP Baru

Rabu, 09 Agustus 2023 - 11:03 WIB
Sejalan jika vonis penjara seumur hidup berubah menjadi penjara waktu tertentu, maka terpidana pun mempunyai hak remisi. Hak remisi inilah yang bisa kembali mengurangi masa penjara terpidana.

"Kalau sudah penjara waktu tertentu secara otomatik berlaku remisi (pengurangan masa pidana)," ungkap dia.

Kendati demikian, menurut Mudzakir aturan ini tidak berlaku jika KUHP lama yang berlaku. KUHP lama menurutnya tidak mengatur adanya pengurangan atau perubahan pidana kecuali dengan melakukan permohonan grasi.

"Kalau KUHP tahun 1946 (KUHP lama) tidak bisa berubah, tetap seumur hidup, tidak ada pengurangan atau perubahan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!