Pakar Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas jika Pakai KUHP Baru

Rabu, 09 Agustus 2023 - 11:03 WIB
loading...
Pakar Sebut Ferdy Sambo...
MA menganulir vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dan Ferdy Sambo tetap dimungkinkan bisa bebas dari pidana penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Meskipun mendapatkan vonis seumur hidup, Ferdy Sambo tetap dimungkinkan bebas dari pidana penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen FH UII Mudzakir. Kemungkinan Ferdy Sambo dapat menghirup udara segar kembali termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

"Benar sekali (bisa bebas)," ungkap Mudzakir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: MA Ubah Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Penjelasannya ialah, dalam KUHP Baru terpidana vonis seumur hidup bisa mendapatkan keringanan pidana setelah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun. Dalam hal ini 15 tahun setelah menjalani masa penjara, vonis seumur hidup Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana penjara 20 tahun.

"Kalau nanti menggunakan KUHP baru, penjara seumur hidup dengan syarat terpidana berkelakuan baik dapat mengajukan peringanan pidana," kata Mudzakir.

Sejalan jika vonis penjara seumur hidup berubah menjadi penjara waktu tertentu, maka terpidana pun mempunyai hak remisi. Hak remisi inilah yang bisa kembali mengurangi masa penjara terpidana.

"Kalau sudah penjara waktu tertentu secara otomatik berlaku remisi (pengurangan masa pidana)," ungkap dia.

Kendati demikian, menurut Mudzakir aturan ini tidak berlaku jika KUHP lama yang berlaku. KUHP lama menurutnya tidak mengatur adanya pengurangan atau perubahan pidana kecuali dengan melakukan permohonan grasi.

"Kalau KUHP tahun 1946 (KUHP lama) tidak bisa berubah, tetap seumur hidup, tidak ada pengurangan atau perubahan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Piala Dunia 2026 Berpotensi...
Piala Dunia 2026 Berpotensi Jadi Panggung Terakhir Luka Modric
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Pakar Sebut Iran Mustahil...
Pakar Sebut Iran Mustahil Berani Lakukan Penyerangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved