Pakar Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas jika Pakai KUHP Baru
Rabu, 09 Agustus 2023 - 11:03 WIB
MA menganulir vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dan Ferdy Sambo tetap dimungkinkan bisa bebas dari pidana penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Meskipun mendapatkan vonis seumur hidup, Ferdy Sambo tetap dimungkinkan bebas dari pidana penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen FH UII Mudzakir. Kemungkinan Ferdy Sambo dapat menghirup udara segar kembali termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Benar sekali (bisa bebas)," ungkap Mudzakir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: MA Ubah Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Penjelasannya ialah, dalam KUHP Baru terpidana vonis seumur hidup bisa mendapatkan keringanan pidana setelah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun. Dalam hal ini 15 tahun setelah menjalani masa penjara, vonis seumur hidup Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana penjara 20 tahun.
"Kalau nanti menggunakan KUHP baru, penjara seumur hidup dengan syarat terpidana berkelakuan baik dapat mengajukan peringanan pidana," kata Mudzakir.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen FH UII Mudzakir. Kemungkinan Ferdy Sambo dapat menghirup udara segar kembali termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Benar sekali (bisa bebas)," ungkap Mudzakir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: MA Ubah Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Penjelasannya ialah, dalam KUHP Baru terpidana vonis seumur hidup bisa mendapatkan keringanan pidana setelah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun. Dalam hal ini 15 tahun setelah menjalani masa penjara, vonis seumur hidup Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana penjara 20 tahun.
"Kalau nanti menggunakan KUHP baru, penjara seumur hidup dengan syarat terpidana berkelakuan baik dapat mengajukan peringanan pidana," kata Mudzakir.
Lihat Juga :