Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:04 WIB
"Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana," kata Rika.

Program cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 yakni 6 bulan.

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan," sambungnya.

Sekadar mengingatkan, Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Richard divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!