Syarat Usia Capres Minimal 40 Tahun Sebaiknya Tidak Diubah
Rabu, 29 Juli 2020 - 14:50 WIB
Ubedilan juga mengatakan, presidential threshold (PT) tidak diperlukan lagi dalam pemilihan presiden (pilpres) yang dilaksanakan serentak. "Sebab threshold-nya sudah cukup untuk parliamentary threshold saja atau ambang batas suara nasional partai politik mendapatkan kursi di DPR. Dengan lolosnya partai ke parlemen, maka partai memiliki hak politik untuk mencalonkan kadernya yang memenuhi syarat untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden," ujarnya.(Baca juga: Pilpres 2024, Refly Harun Tidak Berharap Muncul Nama dari Langit ).
Ubedilah menerangkan, jika ada tambahan syarat, bisa berupa dukungan minimal dua partai politik yang lolos ke parlemen. Hal itu agar pasangan calon terpilih setidaknya memiliki dukungan parlemen yang cukup untuk menjalankan roda pemerintahan.
Di luar syarat-syarat itu, pencalonan seseorang maju dalam pilpres, pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan legislatif (pileg), lebih banyak ditentukan oleh partai politik. Masyarakat hanya menerima atau tinggal memilih calon yang dimunculkan partai.
Ubedilah menjelaskan parameter calon presiden semestinya kualitas kepemimpinannya. Tentu itu harus melalui proses seleksi terbuka dari partai. Bahkan, bila perlu ada tes psikologi dari lembaga profesional dan kredibel.(Baca juga: Pakar Hukum Sebut Demokrasi Adalah Ciptaan Asli dari Kapitalis ).
“Aturan ini harus ada dalam UU. Proses seleksi terbuka ini bermanfaat selain dapat menghasilkan capres-cawapres berkualitas, juga akan meminimalisir praktik mahar politik ke partai yang sangat besar," pungkasnya.
Ubedilah menerangkan, jika ada tambahan syarat, bisa berupa dukungan minimal dua partai politik yang lolos ke parlemen. Hal itu agar pasangan calon terpilih setidaknya memiliki dukungan parlemen yang cukup untuk menjalankan roda pemerintahan.
Di luar syarat-syarat itu, pencalonan seseorang maju dalam pilpres, pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan legislatif (pileg), lebih banyak ditentukan oleh partai politik. Masyarakat hanya menerima atau tinggal memilih calon yang dimunculkan partai.
Ubedilah menjelaskan parameter calon presiden semestinya kualitas kepemimpinannya. Tentu itu harus melalui proses seleksi terbuka dari partai. Bahkan, bila perlu ada tes psikologi dari lembaga profesional dan kredibel.(Baca juga: Pakar Hukum Sebut Demokrasi Adalah Ciptaan Asli dari Kapitalis ).
“Aturan ini harus ada dalam UU. Proses seleksi terbuka ini bermanfaat selain dapat menghasilkan capres-cawapres berkualitas, juga akan meminimalisir praktik mahar politik ke partai yang sangat besar," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :