Syarat Usia Capres Minimal 40 Tahun Sebaiknya Tidak Diubah

Rabu, 29 Juli 2020 - 14:50 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) , sebaiknya tidak diubah. Usia 40 tahun dianggap matang untuk menjadi presiden dan wapres.

Pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan, secara politik batas minimal usia calon presiden dan wakilnya sejatinya tidak boleh dibatasi. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu beralasan warga negara berusia 17 tahun saja sudah memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih.



Namun, Ubedilah mengungkapkan ada pertimbangan dari mayoritas ilmuwan psikologi bahwa usia kematangan kepemimpinan itu secara umum dimiliki seseorang pada usia 40 tahun.

"Meski beberapa kasus individu bisa lebih dulu matang sebelum usia 40 tahun. Jadi saya kira untuk pemimpin sekelas presiden batas usia minimal 40 tahun bisa dibenarkan," tegasnya kepada SINDOnews, Rabu (29/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!