Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kompolnas: Kinerja Bareskrim Profesional

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:03 WIB
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca juga: MUI Minta Panji Gumilang Minta Maaf ke Umat Islam karena Lakukan Penistaan Agama

Keesokan harinya pada Rabu, 2 Agustus 2023 Panji langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim. Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!