Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kompolnas: Kinerja Bareskrim Profesional

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:03 WIB
Kompolnas mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Kami sebagai pengawas eksternal Polri dalam kecermatan ketelitian dalam menentukan status ada unsur pidananya ditingkatkan menjadi penyidikan dan kemudian berdasarkan minimal dua alat bukti Pak Panji Gumilang itu bisa ditetapkan sebagai tersangka ini memang patut kita apresiasi kinerja Bareskrim," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (5/8/2023).



Yusuf mengatakan pihaknya sejak awal pelaporan kasus tersebut, menilai Bareskrim Polri telah melakukan secara profesional dengan memeriksa para ahli. "Tapi tentu ahli itu menentukan ini sesuai enggak dengan kaidah-kaidah di dalam menafsirkan ajaran agama ayat suci Al-Qur'an itu sesuai tidak, kan ahlinya yang akan berbicara ini patut di apresiasi," kata Yusuf.

Baca juga: Kejagung Siapkan Tim Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!