KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 13:23 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menggandeng Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut hakim nakal. Hal itu dilakukan untuk mengawasi kinerja para hakim sebagai penegak hukum.
Ketua KY Amzulian Rifai mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Untuk itu, KY berencana bekerja sama dengan Polri dan KPK guna memperkuat pengawasan hakim dan sebagai payung hukum.
"Waktu MoU Bapak Kapolri yang datang ke KY, bukan kami yang datang ke Polri. Insyaallah, ini kami jadwalkan, karena kalau enggak ada MoU, bagaimana kami mau panggil paksa? Akan kesulitan kami," ucap di Yogyakarta, Sabtu, (5/8/2023).
Menurutnya, MoU dengan Polri ini sangat penting dan dibutuhkan KY, selain sebagai payung hukum. Polri memiliki infrastruktur dan SDM yang mumpuni. "Termasuk untuk riset, data, di dalam profiling, asesmen hakim, dan seterusnya. Kami perlu, karena kepolisian punya resource di seluruh polda bahkan sampai ke polsek. Sangat luar biasa kalau kami bisa kerja sama dengan Polri," kata Amzulian.
Amzulian mengaitkan dengan kasus Hakim PN Rangkas Bitung yang terjerat kasus sabu-sabu. "Terakhir mungkin yang cukup heboh bagaimana KY secara kelembagaan tujuh orang sampai kesimpulan hakim nyabu harus kita berhentikan. Berat ini, karena kita yakin sebelumnya beliau berasal dari institusi yang baik, dari keluarga yang baik, dari didikan yang baik, tapi KY tidak bisa menolerir," jelasnya.
Begitu pula dengan KPK, mengingat ada beberapa kasus korupsi yang menyeret hakim. "Saya katakan, kalau ada MoU, jangan di KPK, KPK-nya yang datang ke KY. Saya komunikasikan dan kemarin saya pastikan ke Pak Firli (Ketua KPK)," tuturnya.
Menurutnya MoU ini perlu dilakukan mengingat KY juga memiliki keterbatasan SDM. Dari 300-an SDM, KY harus mengawasi sekitar seribu hakim di 964 sektor peradilan. (Irfan Maulana/MPI)
Ketua KY Amzulian Rifai mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Untuk itu, KY berencana bekerja sama dengan Polri dan KPK guna memperkuat pengawasan hakim dan sebagai payung hukum.
"Waktu MoU Bapak Kapolri yang datang ke KY, bukan kami yang datang ke Polri. Insyaallah, ini kami jadwalkan, karena kalau enggak ada MoU, bagaimana kami mau panggil paksa? Akan kesulitan kami," ucap di Yogyakarta, Sabtu, (5/8/2023).
Baca Juga
Menurutnya, MoU dengan Polri ini sangat penting dan dibutuhkan KY, selain sebagai payung hukum. Polri memiliki infrastruktur dan SDM yang mumpuni. "Termasuk untuk riset, data, di dalam profiling, asesmen hakim, dan seterusnya. Kami perlu, karena kepolisian punya resource di seluruh polda bahkan sampai ke polsek. Sangat luar biasa kalau kami bisa kerja sama dengan Polri," kata Amzulian.
Amzulian mengaitkan dengan kasus Hakim PN Rangkas Bitung yang terjerat kasus sabu-sabu. "Terakhir mungkin yang cukup heboh bagaimana KY secara kelembagaan tujuh orang sampai kesimpulan hakim nyabu harus kita berhentikan. Berat ini, karena kita yakin sebelumnya beliau berasal dari institusi yang baik, dari keluarga yang baik, dari didikan yang baik, tapi KY tidak bisa menolerir," jelasnya.
Begitu pula dengan KPK, mengingat ada beberapa kasus korupsi yang menyeret hakim. "Saya katakan, kalau ada MoU, jangan di KPK, KPK-nya yang datang ke KY. Saya komunikasikan dan kemarin saya pastikan ke Pak Firli (Ketua KPK)," tuturnya.
Menurutnya MoU ini perlu dilakukan mengingat KY juga memiliki keterbatasan SDM. Dari 300-an SDM, KY harus mengawasi sekitar seribu hakim di 964 sektor peradilan. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
tulis komentar anda