Ketua KY Nilai Vonis Bebas Gazalba Saleh Tidak Sesuai Harapan Publik

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:58 WIB
loading...
Ketua KY Nilai Vonis Bebas Gazalba Saleh Tidak Sesuai Harapan Publik
Ketua KY Amzulian Rifai menilai vonis bebas Gazalba Saleh tidak sesuai dengan harapan publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) tidak sesuai harapan publik.

Seperti diketahui, Gazalba Saleh terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Vonis bebas tersebut menjadi polemik, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini telah mengantongi bukti kuat ketika menetapkan Gazalba sebagai tersangka.

Ketua KY Amzulian Rifai mengakui putusan tersebut tentunya tidak sesuai dengan harapan publik. Namun demikian, menurutnya hakim juga memiliki kebebasan untuk memutuskan suatu perkara.



"Kalau diperhatikan bebas di PN, ini tidak sesuai harapan publik dan dengan tafsir publik, catatan kita saya selalu katakan hakim punya kebebasan untuk memutuskan suatu perkara," ucapnya di Yogjakarta, Sabtu (5/8/2023).

Kendati demikian, putusan tersebut seusai dengan kaidah hukum hingga agama. Hal itulah yang mendasari hakim memutuskan suatu perkara. "Tapi putusan itu ilmu dari hakim itu, sampai ke pendidikan agama termasuk kapasitas hakim kalau itu dasarnya silakan," ucapnya.



Terkait dengan putusan tersebut, KY bukan tidak ingin bertindak. Namun masih menunggu upaya hukum yang akan dijalankan. "Belum inkrah, masih ada upaya hukum lain, belum ada hukum tetap, kita akan pantau proses berikutnya, kalau ada laporan pada putusan sebelum kita akan tindak lanjuti," jelasnya.

KPK pun meyakini Gazalba Saleh terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebab, ditegaskan KPK, pihak penyuap Gazalba Saleh telah divonis terbukti bersalah.

"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)