Indonesia Halal Watch Bakal Gelar Pemotongan Hewan Kurban di Sejumlah Daerah
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:46 WIB
JAKARTA - Jelang Iduladha 1441 H, Indonesia Halal Watch (IHW) berhasil mengajak mitra luar negeri yang selama ini memiliki perhatian terhadap gerakan dan industri halal turut join dalam program IHW Berbagi untuk Sesama dalam rangka Iduladha . Bersama mitranya, IHW akan melakukan pemotongan hewan kurban di sejumlah daerah.
Menurut Direktur Eksekutif IHW M Ikhsan Abdullah, pihaknya menggandeng Ishihara Charity Foundation yang memiliki andil besar pada Japan Indonesia Economic Halal Consultant Management (JPI), sebuah Lembaga yang didedikasikan untuk Gerakan Halal di Jepang yang pada Desember 2019 didirikan bekerja sama dengan Indonesia Halal Watch dan bermarkas di Azabu Plaza 1 Chome 2-18 Minato City, Tokyo, Jepang, Sekaligus sebagai Kantor Representatif LPPOMMUI.
Ikhsan mengatakan, pemotongan hewan kurban Indonesia Halal Watch dan Ishihara Charity Foundation insyaAllah akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Juli 2020 di beberapa kota di Indonesia yakni di Masjid Taqwa Lhong Raya, Jl. Malikussaleh, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh; Masjid Dinul Qoyyimah, Sunter, Jakarta Utara; dan Tajug An Nur, Jagapura, Kecamatan Gegesik, Cirebon, Jawa Barat; Pati, Jawa Tengah; dan di Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat.( ).
"Ke depan kami juga sangat berharap dapat menggandeng beberapa Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang selama ini bermitra dengan Indonesia Halal Watch seperti Sinchung Halal for Taiwan dan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri di Korea dan beberapa di Kawasan Eropa. Langkah kecil yang dilakukan oleh IHW semoga dapat diikuti oleh para agnia dan para dermawan di Tanah Air," jelas Ikhsan dalam rilisnya, Rabu (29/7/2020).
Ikhsan mengatakan, jika kesadaran ini terajut, dipastikan pada Iduladha nanti seluruh penduduk negeri ini dapat menikmati daging kurban. "Hal ini juga sebagai bagian dari partisipasi IHW dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan melawan Covid-19," ujarnya.
IHW juga mengajak saudara-saudara kita yang menyembelih hewan kurban dapat juga dilakukan dengan kerja sama dengan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), bagi yang tempat tinggalnya dekat dengan RPH. Sehingga, mulai dari proses pemotongan sampai dengan pengolahannya dapat dijamin kebersihannya. Selanjutnya, dapat membagikannya dalam bentuk daging kurban yang telah dikemas kepada mereka yang berhak dan diantar door to door ke rumah yang berhak menerima.( ).
Apabila rumah kita sangat jauh dari lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH), IHW menganjurkan penyembelihan hewan kurban yang akan disembelih adalah hewan yang sehat. Dipastikan hewan kurban disembelih oleh juru sembeli halal (juleha), menyembelih hewan kurban dengan tata cara syariah di tempat yang memiliki cukup air yang mengalir dan sanitary yang baik. Lalu diolah, ditimbang dan dikemas untuk dibagikan kepada yang berhak langsung ke pintu-pintu saudara kita yang berhak menerima dengan tetap wajib mengikuti protokol kesehatan serta menjaga social distancing. Artinya, mencegah terjadinya kerumunan massa yang dikhawatirkan dapat menjadi kluster baru bagi penyebaran Covid-19.
"Hal tersebut sesuai dengan anjuran MUI yang telah ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Semoga dengan semangat berkurban, ketahanan pangan dan gizi masyarskat semakin kuat dan sekaligus menjadi daya tahan melawan Covid 19," pungkasnya.
Menurut Direktur Eksekutif IHW M Ikhsan Abdullah, pihaknya menggandeng Ishihara Charity Foundation yang memiliki andil besar pada Japan Indonesia Economic Halal Consultant Management (JPI), sebuah Lembaga yang didedikasikan untuk Gerakan Halal di Jepang yang pada Desember 2019 didirikan bekerja sama dengan Indonesia Halal Watch dan bermarkas di Azabu Plaza 1 Chome 2-18 Minato City, Tokyo, Jepang, Sekaligus sebagai Kantor Representatif LPPOMMUI.
Ikhsan mengatakan, pemotongan hewan kurban Indonesia Halal Watch dan Ishihara Charity Foundation insyaAllah akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Juli 2020 di beberapa kota di Indonesia yakni di Masjid Taqwa Lhong Raya, Jl. Malikussaleh, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh; Masjid Dinul Qoyyimah, Sunter, Jakarta Utara; dan Tajug An Nur, Jagapura, Kecamatan Gegesik, Cirebon, Jawa Barat; Pati, Jawa Tengah; dan di Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat.( ).
"Ke depan kami juga sangat berharap dapat menggandeng beberapa Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang selama ini bermitra dengan Indonesia Halal Watch seperti Sinchung Halal for Taiwan dan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri di Korea dan beberapa di Kawasan Eropa. Langkah kecil yang dilakukan oleh IHW semoga dapat diikuti oleh para agnia dan para dermawan di Tanah Air," jelas Ikhsan dalam rilisnya, Rabu (29/7/2020).
Ikhsan mengatakan, jika kesadaran ini terajut, dipastikan pada Iduladha nanti seluruh penduduk negeri ini dapat menikmati daging kurban. "Hal ini juga sebagai bagian dari partisipasi IHW dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan melawan Covid-19," ujarnya.
IHW juga mengajak saudara-saudara kita yang menyembelih hewan kurban dapat juga dilakukan dengan kerja sama dengan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), bagi yang tempat tinggalnya dekat dengan RPH. Sehingga, mulai dari proses pemotongan sampai dengan pengolahannya dapat dijamin kebersihannya. Selanjutnya, dapat membagikannya dalam bentuk daging kurban yang telah dikemas kepada mereka yang berhak dan diantar door to door ke rumah yang berhak menerima.( ).
Apabila rumah kita sangat jauh dari lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH), IHW menganjurkan penyembelihan hewan kurban yang akan disembelih adalah hewan yang sehat. Dipastikan hewan kurban disembelih oleh juru sembeli halal (juleha), menyembelih hewan kurban dengan tata cara syariah di tempat yang memiliki cukup air yang mengalir dan sanitary yang baik. Lalu diolah, ditimbang dan dikemas untuk dibagikan kepada yang berhak langsung ke pintu-pintu saudara kita yang berhak menerima dengan tetap wajib mengikuti protokol kesehatan serta menjaga social distancing. Artinya, mencegah terjadinya kerumunan massa yang dikhawatirkan dapat menjadi kluster baru bagi penyebaran Covid-19.
"Hal tersebut sesuai dengan anjuran MUI yang telah ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Semoga dengan semangat berkurban, ketahanan pangan dan gizi masyarskat semakin kuat dan sekaligus menjadi daya tahan melawan Covid 19," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda