Eks Bupati Indramayu Supendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 29 Juli 2020 - 11:25 WIB
Lapas Sukamiskin. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu Supendi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin , Jawa Barat pada Selasa (28/7/2020) oleh jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Eksekusi tersebut dilakukan karena vonis yang dijatuhkan kepada Supendi telah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut juga sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020.

"Terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).



Ali menjelaskan, Supendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap untuk terkait dengan proyek infrastruktur dilingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan. ( ).

Selain itu, adanya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara Cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik / pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," jelas Ali.

Dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi terpidana lainnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin juga. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan," kata Ali.( ).

Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tinda pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terpidana Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.

Ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000,00 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan."
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More