Eks Bupati Indramayu Supendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 29 Juli 2020 - 11:25 WIB
Lapas Sukamiskin. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu Supendi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin , Jawa Barat pada Selasa (28/7/2020) oleh jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Eksekusi tersebut dilakukan karena vonis yang dijatuhkan kepada Supendi telah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut juga sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020.



"Terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).

Ali menjelaskan, Supendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap untuk terkait dengan proyek infrastruktur dilingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan. (Baca juga: KPK Serahkan Barang Rampasan Negara ke TNI Angkatan Darat ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!