Eks Bupati Indramayu Supendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:25 WIB
Selain itu, adanya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara Cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik / pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," jelas Ali.
Dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi terpidana lainnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin juga. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan," kata Ali.(Baca juga: KPK Bakal Turun Tangan Langsung Terkait Kasus Djoko Tjandra ).
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik / pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," jelas Ali.
Dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi terpidana lainnya yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin juga. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan," kata Ali.(Baca juga: KPK Bakal Turun Tangan Langsung Terkait Kasus Djoko Tjandra ).
Lihat Juga :