Cegah Populasi Turun, KKP Batasi Penangkapan Ikan Sidat
Rabu, 29 Juli 2020 - 10:49 WIB
Kedua, ikan sidat jenis anguilla bicolor dan anguilla interioris dewasa di atas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu. Ketiga. Ikan sidat jenis anguilla marmorata dan anguilla celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.
“Jadi ikan sidat tidak dilindungi penuh, tetapi dilindungi secara terbatas berdasarkan periode waktu tertentu, ukuran tertentu, dan pada sebagian siklus hidupnya,” jelas Aryo.
(Baca: KKP Lepas Ekspor Produk Perikanan Rp13,3 Miliar Serentak di 3 Lokasi)
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menjelaskan, penetapan perlindungan terbatas ikan sidat telah melalui tahapan yang diatur Permen KP No. 35/2013, termasuk konsultasi publik. Kebijakan ini bahkan telah mendapatkan rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Semoga dengan penetapan status perlindungan terbatas ini, sumberdaya ikan sidat di Indonesia dapat terjaga keberlanjutannya,” tandasnya.
“Jadi ikan sidat tidak dilindungi penuh, tetapi dilindungi secara terbatas berdasarkan periode waktu tertentu, ukuran tertentu, dan pada sebagian siklus hidupnya,” jelas Aryo.
(Baca: KKP Lepas Ekspor Produk Perikanan Rp13,3 Miliar Serentak di 3 Lokasi)
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menjelaskan, penetapan perlindungan terbatas ikan sidat telah melalui tahapan yang diatur Permen KP No. 35/2013, termasuk konsultasi publik. Kebijakan ini bahkan telah mendapatkan rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Semoga dengan penetapan status perlindungan terbatas ini, sumberdaya ikan sidat di Indonesia dapat terjaga keberlanjutannya,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :