Cegah Populasi Turun, KKP Batasi Penangkapan Ikan Sidat

Rabu, 29 Juli 2020 - 10:49 WIB
loading...
Cegah Populasi Turun,...
Bibit ikan sidat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan aturan pembatasan penangkapan ikan sidat. Kebijakan yang diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan populasi ikan sidat di alam.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono mengatakan, penetapan status perlindungan terbatas ikan sidat merupakan langkah strategis KKP untuk mencegah penurunan populasi sidat.

“19 spesies dan subspesies sidat yang ada di dunia, 7 di antaranya berada di Indonesia. Sumber daya sidat yang beragam ini perlu dikelola secara bertanggung jawab agar lestari dan memberi kemakmuran bagi masyarakat,” ujar Aryo di Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (29/7/2020).

(Baca: Edhy Prabowo Beberkan Modus-modus Kejahatan Pelaku Pencurian Ikan)

Menurut Aryo, perlindungan ikan sidat juga merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Sidat 2016-2020 dan memperkuat Permen KP No. 19/2012 mengenai larangan pengeluaran benih sidat dari wilayah Indonesia.

Selain status perlindungan terbatas, beberapa hal yang diatur dalam Kepmen KP No. 80/2020 yaitu pertama, benih semua spesies ikan sidat ( Anguilla spp) pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah.

Kedua, ikan sidat jenis anguilla bicolor dan anguilla interioris dewasa di atas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu. Ketiga. Ikan sidat jenis anguilla marmorata dan anguilla celebesensis dewasa, dengan berat diatas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.

“Jadi ikan sidat tidak dilindungi penuh, tetapi dilindungi secara terbatas berdasarkan periode waktu tertentu, ukuran tertentu, dan pada sebagian siklus hidupnya,” jelas Aryo.

(Baca: KKP Lepas Ekspor Produk Perikanan Rp13,3 Miliar Serentak di 3 Lokasi)

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menjelaskan, penetapan perlindungan terbatas ikan sidat telah melalui tahapan yang diatur Permen KP No. 35/2013, termasuk konsultasi publik. Kebijakan ini bahkan telah mendapatkan rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Semoga dengan penetapan status perlindungan terbatas ini, sumberdaya ikan sidat di Indonesia dapat terjaga keberlanjutannya,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan...
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan PNBP VMS untuk Nelayan Kecil
Pemakaman Jenazah 3...
Pemakaman Jenazah 3 Korban Jatuhnya Pesawat ATR, Wamen: Syuhada Penjaga Sumber Daya Kelautan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Rekomendasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Angka Kemiskinan Indonesia...
Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved