Pekan Depan Razman Nasution Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka
Rabu, 02 Agustus 2023 - 12:55 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Razman Arif Nasution sebagai tersangka, pada pekan depan. Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Minggu depan," kata Brigjen Adi kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Menurut Adi Vivid, penjadwalan pekan depan tersebut berdasarkan Razman meminta pengunduran jadwal pemeriksaan.
"Yang bersangkutan minta pengunduran jadwal pemeriksaan," ujar Adi Vivid.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Bareskrim menyematkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
"Minggu depan," kata Brigjen Adi kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Menurut Adi Vivid, penjadwalan pekan depan tersebut berdasarkan Razman meminta pengunduran jadwal pemeriksaan.
"Yang bersangkutan minta pengunduran jadwal pemeriksaan," ujar Adi Vivid.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Bareskrim menyematkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
(maf)
tulis komentar anda