KPK Tegaskan Telah Berkoordinasi dengan Puspom TNI saat OTT Koorsmin Kabasarnas

Senin, 31 Juli 2023 - 20:26 WIB
"Makanya pada saat ekspose pun, hadir tiga penyidik dari Puspom TNI, kita beri kesempatan sama semuanya, dari penyidik, penyelidik, dan penuntut dari KPK maupun penyidik Puspom TNI untuk menyampaikan pendapatnya, opininya, atau apapun di dalam forum ekspose," ungkap Alex.

Dari hasil gelar perkara tersebut, kata Alex, disepakati dan disimpulkan bahwa ada lima orang yang memenuhi kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan anggota TNI yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Buntut Polemik Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Ratusan Penyidik-Penyelidik

"Sehingga, ketika diambil kesimpulan bahwa dalam perkara suap di Basarnas ini, ada tiga pemberi dan ada dua orang penerima. Karena prinsip suap menyuap kan ada pemberi ada penerima. Makanya kita sampaikan bahwa kita akan menetapkan lima orang tersangka, meskipun nanti secara administratif itu sprindik anggota TNI itu akan diterbitkan oleh Puspom TNI," urainya.

Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Ketiga orang lainnya itu merupakan swasta pihak pemberi suap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!