KPK Tegaskan Telah Berkoordinasi dengan Puspom TNI saat OTT Koorsmin Kabasarnas
Senin, 31 Juli 2023 - 20:26 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata memastikan telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Kapan koordinasi dilakukan? Itu sejak OTT diketahui yang kita tangkap itu masih anggota TNI, itu sudah ada komunikasi aktif antara Plt Deputi (penindakan) dalam hal ini Pak Asep dengan kawan-kawan di Puspom TNI," kata Alexander Marwata, Senin (31/7/2023).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menekankan koordinasi antara KPK dengan Puspom TNI bukan hanya dilakukan pada saat OTT Afri Budi Cahyanto. Koordinasi dan komunikasi antara KPK dengan Puspom TNI juga berlanjut hingga saat gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
"Makanya pada saat ekspose pun, hadir tiga penyidik dari Puspom TNI, kita beri kesempatan sama semuanya, dari penyidik, penyelidik, dan penuntut dari KPK maupun penyidik Puspom TNI untuk menyampaikan pendapatnya, opininya, atau apapun di dalam forum ekspose," ungkap Alex.
Dari hasil gelar perkara tersebut, kata Alex, disepakati dan disimpulkan bahwa ada lima orang yang memenuhi kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan anggota TNI yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
"Sehingga, ketika diambil kesimpulan bahwa dalam perkara suap di Basarnas ini, ada tiga pemberi dan ada dua orang penerima. Karena prinsip suap menyuap kan ada pemberi ada penerima. Makanya kita sampaikan bahwa kita akan menetapkan lima orang tersangka, meskipun nanti secara administratif itu sprindik anggota TNI itu akan diterbitkan oleh Puspom TNI," urainya.
Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Ketiga orang lainnya itu merupakan swasta pihak pemberi suap.
"Kapan koordinasi dilakukan? Itu sejak OTT diketahui yang kita tangkap itu masih anggota TNI, itu sudah ada komunikasi aktif antara Plt Deputi (penindakan) dalam hal ini Pak Asep dengan kawan-kawan di Puspom TNI," kata Alexander Marwata, Senin (31/7/2023).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menekankan koordinasi antara KPK dengan Puspom TNI bukan hanya dilakukan pada saat OTT Afri Budi Cahyanto. Koordinasi dan komunikasi antara KPK dengan Puspom TNI juga berlanjut hingga saat gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
"Makanya pada saat ekspose pun, hadir tiga penyidik dari Puspom TNI, kita beri kesempatan sama semuanya, dari penyidik, penyelidik, dan penuntut dari KPK maupun penyidik Puspom TNI untuk menyampaikan pendapatnya, opininya, atau apapun di dalam forum ekspose," ungkap Alex.
Dari hasil gelar perkara tersebut, kata Alex, disepakati dan disimpulkan bahwa ada lima orang yang memenuhi kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan anggota TNI yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
Baca Juga
"Sehingga, ketika diambil kesimpulan bahwa dalam perkara suap di Basarnas ini, ada tiga pemberi dan ada dua orang penerima. Karena prinsip suap menyuap kan ada pemberi ada penerima. Makanya kita sampaikan bahwa kita akan menetapkan lima orang tersangka, meskipun nanti secara administratif itu sprindik anggota TNI itu akan diterbitkan oleh Puspom TNI," urainya.
Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Ketiga orang lainnya itu merupakan swasta pihak pemberi suap.
tulis komentar anda