Danpuspom TNI ke KPK: Kalau Takut Bocor, Kasih Tahu Saja Info Awal
Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:04 WIB
"Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum," kata Kresno saat jumpa pers di Gedung Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
Kresno mengatakan, UU Peradilan Militer telah mengatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi. Untuk itu, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer.
"Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama Ankum atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah Polisi Militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer," kata Kresno.
"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Kresno.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Kresno mengatakan, UU Peradilan Militer telah mengatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi. Untuk itu, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer.
"Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama Ankum atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah Polisi Militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer," kata Kresno.
"Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Kresno.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(abd)
tulis komentar anda