KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, Bagaimana Status Hukumnya?
Jum'at, 28 Juli 2023 - 19:49 WIB
"Masih kita proses. Belum, belum ada. Belum ada (tim koneksitas). Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri. Belum (tersangka di TNI), kita baru mulai," kata Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Selain Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), juga Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Proyek yang dibancak Henri dan Afri di 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi Gunawan (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.
Penetapan tersangka KPK terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diprotes oleh TNI. Sebab, menurut TNI, KPK tidak berwenang menetapkan tersangka terhadap Anggota TNI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Selain Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), juga Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Proyek yang dibancak Henri dan Afri di 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi Gunawan (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.
Penetapan tersangka KPK terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diprotes oleh TNI. Sebab, menurut TNI, KPK tidak berwenang menetapkan tersangka terhadap Anggota TNI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
(abd)
tulis komentar anda