Tersangka Suap, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi Berharta Rp10,9 Miliar dan Punya Pesawat Terbang
Kamis, 27 Juli 2023 - 08:28 WIB
JAKARTA - Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi yang baru saja ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas memiliki harta Rp10,9 miliar. Perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Udara juga diketahui mempunyai pesawat terbang.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Henri memiliki pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL tahun 2019 seharga Rp650 juta. Aset Henri itu termuat di laman elhkpn.kpk.go.id.
Adapun, harta kekayaan Henri yang dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2023 totalnya mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar). Harta senilai Rp10,9 miliar tersebut dilaporkan Henri dalam rangka mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Basarnas.
Selain pesawat terbang, mantan Asisten Operasional (Asops) KSAU tersebut juga memiliki lima aset tanah yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Total aset tanah Henri yang tercatat hasil sendiri itu senilai Rp4,8 miliar.
Mantan Komandan Seskoau tersebut juga melaporkan alat transportasi senilai Rp1 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Henri ke KPK yakni mobil Nissan Grand Livina tahun 2012; mobil penjelajah FIN Komodo IV tahun 2019; mobil Honda CRV tahun 2017; serta pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL.
Henri juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp452,6 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp4 miliar serta harta lainnya Rp600 juta. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Henri Alfiandi mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).
Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Henri memiliki pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL tahun 2019 seharga Rp650 juta. Aset Henri itu termuat di laman elhkpn.kpk.go.id.
Adapun, harta kekayaan Henri yang dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2023 totalnya mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar). Harta senilai Rp10,9 miliar tersebut dilaporkan Henri dalam rangka mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Basarnas.
Selain pesawat terbang, mantan Asisten Operasional (Asops) KSAU tersebut juga memiliki lima aset tanah yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Total aset tanah Henri yang tercatat hasil sendiri itu senilai Rp4,8 miliar.
Mantan Komandan Seskoau tersebut juga melaporkan alat transportasi senilai Rp1 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Henri ke KPK yakni mobil Nissan Grand Livina tahun 2012; mobil penjelajah FIN Komodo IV tahun 2019; mobil Honda CRV tahun 2017; serta pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL.
Henri juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp452,6 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp4 miliar serta harta lainnya Rp600 juta. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Henri Alfiandi mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).
Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda