Politik Dinasti Jangan Sampai Reduksi Kualitas Calon

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:45 WIB
Saan menyebutkan seorang calon harus diketahui rekam jejaknya sehingga calon yang diusung tidak ujug-ujug menjadi calon pemimpin. Padahal calon tersebut tidak memiliki catatan politik atau jabatan-jabatan publik lainnya.

Selain rekrutmen, kedua adalah Undang-Undang Pilkada. Menurut Saan, banyak pengalaman dari 2005 sampai sekarang, proses untuk mendapatkan dukungan maju sebagai calon kepala daerah dengan 20% persyaratan untuk gubernur, bupati, dan walikota. Dengan kondisi multipartai ini, apalagi di tingkat dua, tidak ada yang namanya ambang batas parlemen 0%.

"Maka distribusi hasil pemilu itu distribusi suara dalam bentuk kursi, distribusinya ke banyak partai. Bisa jadi ada satu, dua partai yang dapat kursi cuma satu, itu misalnya. Ketika misalnya distribusi perolehan kursi di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten, kota, ini terkadang menyulitkan bagi calon kepala daerah untuk mendapatkan proses dukungan karena terlalu banyak," tuturnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!