Raih Opini WTP, Kepala BPKH: Bukti Dana Haji Dikelola secara Profesional

Selasa, 25 Juli 2023 - 21:58 WIB
Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU Nomor 34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH.

Dalam realisasinya, tahun 2022 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,22x BPIH. Rasio likuiditas wajib 2,22x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.

Laporan operasional BPKH tahun 2022 mencatat surplus sebesar Rp3,4 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.

Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas Pengelolaan Keuangan Haji ke depan. BPKH mengapresiasi pengawasan yang selalu dilakukan BPK.

"BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, obyektifitas dan profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji," tutur Fadlul di Jakarta, Selasa (25/07).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, Laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More