Sidang Lanjutan Johnny G Plate, JPU Hadirkan 5 Saksi
Selasa, 25 Juli 2023 - 10:36 WIB
“Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Baca juga: Momen Segepok Dolar Amerika Terjatuh saat Akan Diserahkan ke Kejagung
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Baca juga: Momen Segepok Dolar Amerika Terjatuh saat Akan Diserahkan ke Kejagung
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," ucapnya.
(kri)
Lihat Juga :