Ke Istana, Pengacara Eks Anggota KPU Minta Jokowi Patuhi Putusan PTUN
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:25 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja menyambangi Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020).
Hasan ingin menyampaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terkait pemberhentian tidak hormat dirinya dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022.
Dia mengatakan, pemberian surat tentang putusan PTUN tersebut bertujuan agar Presiden Jokowi mengembalikan jabatan kliennya menjadi anggota KPU.
"Kami menyampaikan surat kepada Presiden, tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku. Karena sebenarnya Presiden sudah diwajibkan oleh PTUN untuk mengembalikan jabatan Ibu Evi seperti amar putusan," kata Hasan di lokasi.( )
Menurut dia, Kepala Negara harus mengembalikan jabatan anggota KPU kepada Evi Novida Ginting bila tidak perlu ada upaya hukum banding setelah adanya putusan tersebut pada 23 Juli 2020 lalu.
"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 juli," tutur Hasan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengambulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terkait Surat Keputusan Presiden Joko widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020.
Keputusan PTUN meminta agar Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, dicabut.
Hasan ingin menyampaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting terkait pemberhentian tidak hormat dirinya dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022.
Dia mengatakan, pemberian surat tentang putusan PTUN tersebut bertujuan agar Presiden Jokowi mengembalikan jabatan kliennya menjadi anggota KPU.
"Kami menyampaikan surat kepada Presiden, tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku. Karena sebenarnya Presiden sudah diwajibkan oleh PTUN untuk mengembalikan jabatan Ibu Evi seperti amar putusan," kata Hasan di lokasi.( )
Menurut dia, Kepala Negara harus mengembalikan jabatan anggota KPU kepada Evi Novida Ginting bila tidak perlu ada upaya hukum banding setelah adanya putusan tersebut pada 23 Juli 2020 lalu.
"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 juli," tutur Hasan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengambulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terkait Surat Keputusan Presiden Joko widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020.
Keputusan PTUN meminta agar Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, dicabut.
(nbs)
tulis komentar anda