Penghayat Kepercayaan Rumuskan 11 Poin Rekomendasi Percepatan Layanan
Kamis, 20 Juli 2023 - 20:33 WIB
3. Komunikasi dan sosialisasi kebijakan dan regulasi terus dilakukan secara berjenjang dari Pusat hingga Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memastikan pemenuhanan layanan yang setara.
4. Adanya tantangan internal dan eksternal masyarakat kepercayaan dalam implementasi layanan kepercayaan yang harus diidentifikasi bersama untuk ditangani, sekaligus diselesaikan permasalahan layanan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Perlunya penguatan bimbingan bagi penyuluh maupun guru dengan penyediaan sarana prasarana pendidikan, baik dari kurikulum maupun akses pengembangan sumberdaya manusia.
6. Mengidentifikasi kekosongan hukum untuk mendorong regulasi dalam upaya perlindungan penghayat kepercayaan yang memberi jaminan layanan setara bagi penghayat sebagai mandat konstitusi.
7. Identifikasi kebutuhan dan daya dukung bagi penghayat perseorangan dapat difasilitasi untuk memberikan dukungan bagi upaya pelestarian fasilitas publik, seperti sumber-sumber nilai tradisi yang ada disekitar lingkungan (sungai, punden, tradisi) agar menjadi sumber pengembangan dan pelestarian.
8. Mempromosikan kegiatan inklusifitas terhadap tantangan terkait dengan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang disediakan untuk melindungi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Rata-Rata Biaya Pendidikan SD Termahal di Indonesia, Ada Daerahmu?
9. Sosialisasi dan advokasi masih harus dilakukan dengan skema keterlibatan stakeholder lebih luas (organisasi, satuan tugas, dinas terkait, maupun Direktorat terkait).
10. Mendorong partisipasi perempuan dan generasi muda untuk berperan aktif sebagai subyek dalam mempromosikan keyakinan dan mengadvokasi persoalan terhadap upaya pemenuhan layanan setara bagi penghayat.
11. Perlunya penguatan kapasitas dalam rangka mengantisipasi tantangan global sebagai warga dunia.
4. Adanya tantangan internal dan eksternal masyarakat kepercayaan dalam implementasi layanan kepercayaan yang harus diidentifikasi bersama untuk ditangani, sekaligus diselesaikan permasalahan layanan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Perlunya penguatan bimbingan bagi penyuluh maupun guru dengan penyediaan sarana prasarana pendidikan, baik dari kurikulum maupun akses pengembangan sumberdaya manusia.
6. Mengidentifikasi kekosongan hukum untuk mendorong regulasi dalam upaya perlindungan penghayat kepercayaan yang memberi jaminan layanan setara bagi penghayat sebagai mandat konstitusi.
7. Identifikasi kebutuhan dan daya dukung bagi penghayat perseorangan dapat difasilitasi untuk memberikan dukungan bagi upaya pelestarian fasilitas publik, seperti sumber-sumber nilai tradisi yang ada disekitar lingkungan (sungai, punden, tradisi) agar menjadi sumber pengembangan dan pelestarian.
8. Mempromosikan kegiatan inklusifitas terhadap tantangan terkait dengan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang disediakan untuk melindungi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Rata-Rata Biaya Pendidikan SD Termahal di Indonesia, Ada Daerahmu?
9. Sosialisasi dan advokasi masih harus dilakukan dengan skema keterlibatan stakeholder lebih luas (organisasi, satuan tugas, dinas terkait, maupun Direktorat terkait).
10. Mendorong partisipasi perempuan dan generasi muda untuk berperan aktif sebagai subyek dalam mempromosikan keyakinan dan mengadvokasi persoalan terhadap upaya pemenuhan layanan setara bagi penghayat.
11. Perlunya penguatan kapasitas dalam rangka mengantisipasi tantangan global sebagai warga dunia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda