Penghayat Kepercayaan Rumuskan 11 Poin Rekomendasi Percepatan Layanan

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:33 WIB
loading...
Penghayat Kepercayaan...
Sejumlah rekomendasi dirumuskan para ahli terkait kesetaraan terhadap para Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Festival Budaya Spiritual. Foto/BKHM.
A A A
SOLO - Sejumlah rekomendasi dirumuskan oleh para ahli terkait kesetaraan terhadap para Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Festival Budaya Spiritual yang digelar Kemendikbudristek di Solo 16-19 Juli 2023. Total ada 11 poin dalam rumusan tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/7/2023), rekomendasi tersebut muncul berdasarkan hasil Sarasehan “Pemenuhan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” dalam rangka Festival Budaya Spiritual di Lodji Gandrung Solo, Selasa (18/7/2023) siang.

Turut hadir sebanyak 147 orang penghayat kepercayaan.

Adapun tokoh-tokoh merumuskan rekomendasi yakni DR. Akhmad Ramdhom, DR. Budi Setiyono, DR. Andri Hernandi, (MLKI), Dra. Sri Hartini, M. Si (Dit. KMA), Suharti, S.Sos (Dit. KMA) dan Irsandy Putra Jaya, S.Sos. (Dit. KMA).

Berikut adalah 11 poin rekomendasi:

1. Regulasi terkait upaya mewujudkan layanan dan pemenuhah hak sipil, baik dalam konteks administrasi kependudukan hingga pendidikan sudah tersedia.

2. Ruang-ruang ekspresi bagi penghayat sudah didorong melalui upaya pendekatan kelembagaan oleh MLKI dan pemerintah guna mewadahi ruang dialog dan perjumpaan.

Baca juga: Percepat Layanan Publik, 20 Penghayat Kepercayaan di Solo Terima KTP Baru

3. Komunikasi dan sosialisasi kebijakan dan regulasi terus dilakukan secara berjenjang dari Pusat hingga Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memastikan pemenuhanan layanan yang setara.

4. Adanya tantangan internal dan eksternal masyarakat kepercayaan dalam implementasi layanan kepercayaan yang harus diidentifikasi bersama untuk ditangani, sekaligus diselesaikan permasalahan layanan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5. Perlunya penguatan bimbingan bagi penyuluh maupun guru dengan penyediaan sarana prasarana pendidikan, baik dari kurikulum maupun akses pengembangan sumberdaya manusia.

6. Mengidentifikasi kekosongan hukum untuk mendorong regulasi dalam upaya perlindungan penghayat kepercayaan yang memberi jaminan layanan setara bagi penghayat sebagai mandat konstitusi.

7. Identifikasi kebutuhan dan daya dukung bagi penghayat perseorangan dapat difasilitasi untuk memberikan dukungan bagi upaya pelestarian fasilitas publik, seperti sumber-sumber nilai tradisi yang ada disekitar lingkungan (sungai, punden, tradisi) agar menjadi sumber pengembangan dan pelestarian.

8. Mempromosikan kegiatan inklusifitas terhadap tantangan terkait dengan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang disediakan untuk melindungi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Rata-Rata Biaya Pendidikan SD Termahal di Indonesia, Ada Daerahmu?

9. Sosialisasi dan advokasi masih harus dilakukan dengan skema keterlibatan stakeholder lebih luas (organisasi, satuan tugas, dinas terkait, maupun Direktorat terkait).

10. Mendorong partisipasi perempuan dan generasi muda untuk berperan aktif sebagai subyek dalam mempromosikan keyakinan dan mengadvokasi persoalan terhadap upaya pemenuhan layanan setara bagi penghayat.

11. Perlunya penguatan kapasitas dalam rangka mengantisipasi tantangan global sebagai warga dunia.

“Kami dari Kementerian siap mendukung kerja sama dalam mendorong upaya-upaya pemenuhan hak konstitusional, hak sipil, dan layanan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia,” ucap Direktur Kepercayaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (KMA) Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Sjamsul Hadi saat dihubungi Kamis (20/7/2023).

Kemendikbudristek juga akan melakukan upaya percepatan layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan dengan menyiapkan Buku Pedoman Teknis Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sekaligus mengawal ketersediaan kurikulum yang sesuai.

“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan untuk pembuatan buku teks kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pembinaan guru dan tenaga pendidik kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)