Sidang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Eksepsi Anang Achmad Ditolak Majelis Hakim

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:17 WIB
Dengan demikian, Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” ucap Hakim.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Menurut Jaksa, terdapat beberapa poin penting atas penolakan tersebut. Salah satunya, yakni mendukung upaya pemerintah dalam melanjutkan program pemerataan di daerah-daerah terpencil.

"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar JPU di persidangan, Selasa (11/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!