Sidang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Eksepsi Anang Achmad Ditolak Majelis Hakim
Selasa, 18 Juli 2023 - 11:17 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Anang Achmad Latif. Sidang ini di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
"Mengadili menyatakan eksepsi kuasa hukum Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri ruang sidang PN Tipikor.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara Anang Achmad Latif.
Menurut Majelis Hakim, keberatan kubu eks Dirut Bakti Kominfo yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.
Dengan demikian, Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” ucap Hakim.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Mengadili menyatakan eksepsi kuasa hukum Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri ruang sidang PN Tipikor.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara Anang Achmad Latif.
Menurut Majelis Hakim, keberatan kubu eks Dirut Bakti Kominfo yang mempertanyakan kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.
Dengan demikian, Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” ucap Hakim.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
tulis komentar anda