MUI Tegaskan Panji Gumilang yang Bermasalah Bukan Al Zaytun
Jum'at, 14 Juli 2023 - 21:25 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju Pondok Pesantren Al Zaytun tetap dipertahankan alias tidak dibubarkan. Sebab permasalahan utamannya ada pemimpinnya yaitu Panji Gumilang.
"Tapi yang harus dipersoalkan dan diselesaikan secepatnya adalah bahwa masalah pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang yang juga berfungsi sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Dr H Anwar Abbas yang akrab dipanggil Buya Anwar, Jumat (14/7/2023).
Meski hingga kini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka, ia meminta agar penegak hukum cepat melakukan tindakan. Agar polemik Al Zaytun bisa cepat tidak terus menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat.
"Saya meminta kepada pihak yang berwajib dan pihak yang ber kompeten di dalam masalah ini supaya secepatnya bisa menyelesaikan kasus Panji Gumilang ini supaya masyarakat tidak resah dan tidak gaduh," sambungnya.
Dirinya juga sependapat dengan ucapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun. Karena sesuai dengan hasil kerja tim MUI tentang Al Zaytun tahun 2002.
"Saya sependapat dengan menkopolhukam yang menyatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun yang ada di Indramayu itu tidak perlu ditutup," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).
"Tapi yang harus dipersoalkan dan diselesaikan secepatnya adalah bahwa masalah pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang yang juga berfungsi sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Dr H Anwar Abbas yang akrab dipanggil Buya Anwar, Jumat (14/7/2023).
Meski hingga kini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka, ia meminta agar penegak hukum cepat melakukan tindakan. Agar polemik Al Zaytun bisa cepat tidak terus menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat.
"Saya meminta kepada pihak yang berwajib dan pihak yang ber kompeten di dalam masalah ini supaya secepatnya bisa menyelesaikan kasus Panji Gumilang ini supaya masyarakat tidak resah dan tidak gaduh," sambungnya.
Dirinya juga sependapat dengan ucapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun. Karena sesuai dengan hasil kerja tim MUI tentang Al Zaytun tahun 2002.
"Saya sependapat dengan menkopolhukam yang menyatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun yang ada di Indramayu itu tidak perlu ditutup," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).
tulis komentar anda